Komisi II Ingatkan Pemkab Bogor Percepat Pelayanan e-KTP
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Disdukcapil Bogor dan jajaran, di Kantor Bupati Bogor, Jabar, Kamis (25/3/2021). Foto: Oji/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti permasalahan klasik mengenai administrasi kependudukan yang masih ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya, ungkap Doli, seperti masih saja terjadi lambatnya pelayanan publik dalam hal pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Demikian ditekankan Doli usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri Hamdani dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Disdukcapil Bogor dan jajaran, di Kantor Bupati Bogor, Jabar, Kamis (25/3/2021).
"Panja Adminduk mengingatkan pemerintah untuk segera menata ulang database yang terintegrasi, sistematis, dan mempunyai data yang objektif di lapangan. Percepatan pelayanan publik seperti percepatan pembuatan e-KTP wajib menjadi bagian dari tujuan penataan sistem. Menteri Dalam Negeri harus punya perhatian khusus terhadap masalah ini," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Doli menilai, sistem database menjadi pondasi krusial yang wajib segera ditata ulang untuk menyelesaikan segenap akar permasalahan yang menyangkut data. Tak hanya itu, ia mengimbau Disdukcapil merespon cepat terhadap adanya perubahan data warga negara yang telah menginjak usia 17 tahun.
"Seperti, warga negara yang telah berusia 17 tahun maka dia harus segera terdata dan juga cepat mempunyai identitas. Jadi, pada hari itu dia berusia 17 tahun maka hari itu juga dia harus segera mendapatkan pelayanan bahwa sebagai warga negara ia sudah memiliki hak publik untuk mendapatkan tanda identitasnya," tegas Doli.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, Pemkab Bogor terus berupaya memperbaiki layanan melalui berbagai kebijakan dan inovasi di antaranya pembentukan dan operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 7 wilayah kerja berdasarkan Perbup No. 86 Tahun 2018.
Burhanudin menambahkan, Pemkab Bogor juga telah memanfaatkan Sistem Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memperlancar realisasi perekaman KTP elektronik di Kabupaten Bogor. Tercatat, realisasi perekaman e-KTP sampai dengan akhir tahun 2020 di Bogor sebanyak 3.602.955 jiwa atau sebesar 99,94 persen.
Kemudian, target perekaman KTP elektronik sampai akhir tahun 2021 dengan adanya tambahan anak usia 17 tahun dari bulan Januari hingga Desember adalah sebanyak 3.676.270 jiwa, sampai saat ini yang sudah melakukan perekaman sebanyak 3.582.687 jiwa atau mencapai 97,45 persen. (pun/sf)